Tugas dan Fungsi

Bagian Pengadaan Barang dan jasa mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi di bidang pengadaan barang dan jasa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan urusan di bidang kewenangannya;

b. Pengoordinasian pelaksanaan program urusan di bidang kewenangannya;

c. Pengoordinasian pelayanan administrasi urusan di bidang kewenangannya;

d. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan di bidang kewenangannya;

e. Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;

f. Pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan

g. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas :

a. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

b. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

c. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;

d. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

e. Menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang dan jasa;

f. Melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;

g. Melaksanakan riset dan analisis pasar barang/jasa;

h. Melaksanakan penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;

i. Melaksanakan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;

j. Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;

k. Melaksanakan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;

l. Membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah daerah;

m. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;

n. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;

o. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan

p. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT